Senin, 17 Juni 2013

Larangan memajang Lukisan makhluk hidup


         Hukumnya menggambar mahluk bernyawa adalah haram, termasuk karikatur dan kartun berupa manusia atau hewan. Adapun bila memajang/menyimpan gambarnya, para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada yang memperbolehkannya asalkan tidak diletakkan di tempat yang biasa dikerjakan shalat, seperti mesjid dan mushola. Tetapi pada tempat yang bukan tempat sholat juga tempat yang akan diagungkan/dimuliakan seperti pada pakaian, tas, buku, hukumnya adalah boleh. Nabi saw. bersabda dalam hadits riwayat Imam Bukhari: “Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing dan lukisan” dalam hadits itu terdapat kalimat “kecuali cap/stempel/simbol pada pakaian.”[M. Iwan Januar]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar