Hukumnya menggambar mahluk bernyawa
adalah haram, termasuk karikatur dan kartun berupa manusia atau hewan. Adapun
bila memajang/menyimpan gambarnya, para ulama berbeda pendapat. Ada yang
mengharamkan dan ada yang memperbolehkannya asalkan tidak diletakkan di tempat
yang biasa dikerjakan shalat, seperti mesjid dan mushola. Tetapi pada tempat
yang bukan tempat sholat juga tempat yang akan diagungkan/dimuliakan
seperti pada pakaian, tas, buku, hukumnya adalah boleh. Nabi saw.
bersabda dalam hadits riwayat Imam Bukhari: “Malaikat tidak akan masuk ke
dalam rumah yang di dalamnya ada anjing dan lukisan” dalam hadits itu
terdapat kalimat “kecuali cap/stempel/simbol pada pakaian.”[M. Iwan Januar]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar